Home > Personal > DASAR HUKUM Pendirian Bangunan Di Bawah Kabel SUTET PLN

DASAR HUKUM Pendirian Bangunan Di Bawah Kabel SUTET PLN

Kepada para pembaca dan bloggers, mohon pencerahannya, bagi para pembaca atau para bloggers ada yang bekerja dan atau punya saudara, kenalan, atau koneksi di Departemen ESDM atau PLN, atau yang mengetahui dasar hukum dan peraturan pendirian bangunan di bawah lintasan Kabel SUTET PLN, tolong di-share tanggapan, dasar hukum dan peraturannya, serta solusinya. Kami warga Cluster Paradise Hill – Serpong City Paradise akan "dipinjamkan" sebidang tanah oleh PT SUBUR PROGRESS untuk pendirian masjid di cluster kami. Letak tanah tersebut persis di bawah lintasan Kabel SUTET milik PLN. GA Manager perusahaan tersebut melalui salah seorang warga kami mengatakan bahwa dia MENJAMIN izin pendirian masjid nya nanti tidak akan dipermasalahkan PEMDA TANGSEl, PLN, dan atau Departemen ESDM.

Foto Udara Lokasi Masjid yang disengketakan warga Cluster Paradise Hill SCP

Mohon banget bantuannya. Para pembaca atau teman2 bloggers bisa langsung comment di posting ini atau dapat share info nya di email saya di agung.darlianto@gmail.com atau di agung@thedarlianto.com. Terima kasih banget sebelumnya.

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 323 other followers