DASAR HUKUM Pendirian Bangunan Di Bawah Kabel SUTET PLN
Kepada para pembaca dan bloggers, mohon pencerahannya, bagi para pembaca atau para bloggers ada yang bekerja dan atau punya saudara, kenalan, atau koneksi di Departemen ESDM atau PLN, atau yang mengetahui dasar hukum dan peraturan pendirian bangunan di bawah lintasan Kabel SUTET PLN, tolong di-share tanggapan, dasar hukum dan peraturannya, serta solusinya. Kami warga Cluster Paradise Hill – Serpong City Paradise akan "dipinjamkan" sebidang tanah oleh PT SUBUR PROGRESS untuk pendirian masjid di cluster kami. Letak tanah tersebut persis di bawah lintasan Kabel SUTET milik PLN. GA Manager perusahaan tersebut melalui salah seorang warga kami mengatakan bahwa dia MENJAMIN izin pendirian masjid nya nanti tidak akan dipermasalahkan PEMDA TANGSEl, PLN, dan atau Departemen ESDM.
Mohon banget bantuannya. Para pembaca atau teman2 bloggers bisa langsung comment di posting ini atau dapat share info nya di email saya di agung.darlianto@gmail.com atau di agung@thedarlianto.com. Terima kasih banget sebelumnya.